Gubernur Jawa Timur Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojol Setelah BBM Naik

Sobat Pajak | 2022-21-09 17:43:46 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuat kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online (ojol) setelah harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax naik.

Adapun, kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan orang jenis mikrolet dan ojok online berpelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai September sampai dengan 31 Desember 2022.

Lebih lanjut, untuk memperoleh insentif pajak nol rupiah tersebut, Wajib Pajak perlu mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat mulai 19 September sampai dengan 15 Desember 2022.

Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat berdampak dari kenaikan BBM. Sebab, dengan kenaikan biaya transportasi maka harga barang termasuk kebutuhan pangan juga ikut naik.

Melalui program pembebasan pajak ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati insentif tersebut. Dengan kebijakan itu pula, potensi penerimaan pajak diprediksi berkurang sebesar 9,5 miliar.

Khofifah juga menyampaikan, pemerintah akan terus berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Kebijakan ini diharapkan bisa menekan dampak inflasi di Jawa Timur setelah pemerintah menaikan harga BBM.

Pemerintah juga terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat berkurang, baik melalui bantuan lansung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diterapkan Pemprov Jawa Timur.

Sementara itu, program pemutihan yang telah diselenggarakan sejak April 2022 sampai dengan 30 September 2022 juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember 2022. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB serta pembebasan Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban Wajib Pajak, tetapi juga mendorong semangat Wajib Pajak kendaraan di Jawa Timur, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang berada di Jawa Timur.

Article is not found
Article is not found